Kenapa lahan milik kita tidak bisa dibangun penuh 100%? Yuk, kita pahami peraturan Intensitas Pemanfaatan Ruang seperti KDB, KLB, GSB dan lainnya yang diatur dalam Informasi Rencana Kota (IRK).
Bapak Abdul bingung, ketika hendak membangun Rumah, ternyata tanah yang ia beli tidak dapat dibangun penuh. Luas Tanahnya 200m2, setelah mengecek Informasi Rencana Kota (IRK) di kota kediamannya, ternyata lahan yang boleh dibangun hanya 60% nya saja.
“Berarti lantai dasar hanya bisa dibangun 120m2” keluhnya. Untungnya, Pak Abdul mengikuti saran untuk mengecek IRK sebelum membangun. “Bisa nggak keluar IMB kalau nggak ikutin peraturan” lanjutnya.
Lain lagi cerita Ibu Dewi, “Saya hampir beli tanah yang kemakan sempadan”, ujarnya. Untungnya Ibu Dewi sempat mengecek Informasi Rencana Kota secara online sebelum melakukan jual-beli. “Bisa rugi kalau beli tanah mahal-mahal, yang bisa dibangun cuma sedikit”.
Rekan online, jika kita mau membangun Rumah dalam waktu dekat, kita harus tahu kalau ada peraturan daerah yang membatasi bagaimana suatu lahan atau tanah dibangun. Hal ini dituangkan dalam peraturan Intensitas Pemanfaatan Ruang, yang bisa kita peroleh melalui Informasi Rencana Kota (IRK).
Intensitas Pemanfaatan Ruang ini antara lain mengatur KDB, KLB, GSB, dan KTB. Peraturan yang ada pada Intensitas Pemanfaatan Ruang Peraturan daerah ini, secara sederhana bertujuan mengatur kepadatan lingkungan, kesehatan penghuni, pemerataan infrastruktur, juga mengatur hak-hak dan kewajiban pemilik lahan terhadap lingkungan sekitarnya.
Khusus untuk Daerah Khusus Jakarta, Informasi Rencana Kota dapat diakses secara online melalui www.jakartasatu.jakarta.go.id . Sementara untuk Kota-kota dan Daerah lain, Rekan Online bisa mengecek IRK melalui Dinas Tata Ruang setempat. Caranya dengan mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) yang merupakan salah satu syarat IMB/PBG.
Apa sih KDB, KLB dan lainnya itu?
KDB adalah singkatan dari Koefisien Dasar Bangunan, yang menghitung Luas Lantai Dasar yang boleh dibangun pada suatu lahan.
KLB adalah singkatan dari Koefisien Luas Bangunan, yang digunakan untuk menghitung Luas Total daripada suatu Bangunan baik 1 lantai ataupun banyak lantai.
GSB adalah Garis Sempadan Jalan, yang digunakan untuk mengukur jarak dari jalan menuju dinding bangunan yang paling depan.
KDH adalah Koefisien Dasar Hijau, yaitu area di lahan yang tidak boleh dibangun atau ditutup, yang bermanfaat untuk penghijauan dan penyerapan air hujan.
KTB adalah Koefisien Tapak Basemen, yang menghitung perbandingan luasan basemen terhadap luas lahan yang diperbolehkan.
Untuk memahami lebih lanjut, Rekan Online dapat melihat video pada Link berikut: Intensitas Pemanfaatan Ruang – oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta.
Tapi bagaimana jika lahan yang kita miliki sangat sempit? Tenang Rekan Online, khusus untuk lahan < 60m2 di kawasan Daerah Khusus Jakarta, Rekan Online mendapat pengecualian sehingga bisa membangun penuh 100%. Syaratnya bangunan hanya 1 lantai dan berada pada Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi (Zona R – alternatif 1).
Jika Rekan Online hendak membangun menjadi 2-3 lantai, maka lahan yang bisa dibangun hanyalah 90% (alternatif 2). Namun, peraturan ini dapat berbeda tiap daerah. Pastikan Rekan Online mengecek dengan teliti yaa.
Walaupun lahan yang sempit dapat dibangun penuh, hendaknya kita tetap memperhatikan kaidah kesehatan dan kenyamanan yaa, sehingga walaupun tanah dibangun semaksimal mungkin, sebaiknya kita harus tetap memasukkan pencahayaan alami dan pengudaraan yang baik supaya rumah kita terang dan adem. Namun bagaimana caranya?
Pastikan Rekan Online menggunakan Jasa Arsitek Profesional untuk merancang Rumah Impiannya yaa. Karena Arsitek akan membantu Rekan Online mewujudkan Rumah Impian yang nyaman dan aman, serta sesuai dengan peraturan dan kaidah yang berlaku. Kontak kami melalui whatsapp ataupun email. Sampai ketemu di konsultasi awal yaa 🙂