Mengapa Lahan atau Tanah Milik Kita Tidak Boleh Dibangun Penuh?

Kenapa lahan milik kita tidak bisa dibangun penuh 100%? Yuk, kita pahami peraturan Intensitas Pemanfaatan Ruang seperti KDB, KLB, GSB dan lainnya yang diatur dalam Informasi Rencana Kota (IRK).

Bapak Abdul bingung, ketika hendak membangun Rumah, ternyata tanah yang ia beli tidak dapat dibangun penuh. Luas Tanahnya 200m2, setelah mengecek Informasi Rencana Kota (IRK) di kota kediamannya, ternyata lahan yang boleh dibangun hanya 60% nya saja.

“Berarti lantai dasar hanya bisa dibangun 120m2” keluhnya. Untungnya, Pak Abdul mengikuti saran untuk mengecek IRK sebelum membangun. “Bisa nggak keluar IMB kalau nggak ikutin peraturan” lanjutnya.

Lain lagi cerita Ibu Dewi, “Saya hampir beli tanah yang kemakan sempadan”, ujarnya. Untungnya Ibu Dewi sempat mengecek Informasi Rencana Kota secara online sebelum melakukan jual-beli. “Bisa rugi kalau beli tanah mahal-mahal, yang bisa dibangun cuma sedikit”.

Rekan online, jika kita mau membangun Rumah dalam waktu dekat, kita harus tahu kalau ada peraturan daerah yang membatasi bagaimana suatu lahan atau tanah dibangun. Hal ini dituangkan dalam peraturan Intensitas Pemanfaatan Ruang, yang bisa kita peroleh melalui Informasi Rencana Kota (IRK).

Intensitas Pemanfaatan Ruang ini antara lain mengatur KDB, KLB, GSB, dan KTB. Peraturan yang ada pada Intensitas Pemanfaatan Ruang Peraturan daerah ini, secara sederhana bertujuan mengatur kepadatan lingkungan, kesehatan penghuni, pemerataan infrastruktur, juga mengatur hak-hak dan kewajiban pemilik lahan terhadap lingkungan sekitarnya.

Khusus untuk Daerah Khusus Jakarta, Informasi Rencana Kota dapat diakses secara online melalui www.jakartasatu.jakarta.go.id . Sementara untuk Kota-kota dan Daerah lain, Rekan Online bisa mengecek IRK melalui Dinas Tata Ruang setempat. Caranya dengan mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) yang merupakan salah satu syarat IMB/PBG.

Infomasi Rencana Kota (IRK) Online di website satujakarta

Apa sih KDB, KLB dan lainnya itu?

KDB adalah singkatan dari Koefisien Dasar Bangunan, yang menghitung Luas Lantai Dasar yang boleh dibangun pada suatu lahan.

KLB adalah singkatan dari Koefisien Luas Bangunan, yang digunakan untuk menghitung Luas Total daripada suatu Bangunan baik 1 lantai ataupun banyak lantai.

GSB adalah Garis Sempadan Jalan, yang digunakan untuk mengukur jarak dari jalan menuju dinding bangunan yang paling depan.

KDH adalah Koefisien Dasar Hijau, yaitu area di lahan yang tidak boleh dibangun atau ditutup, yang bermanfaat untuk penghijauan dan penyerapan air hujan.

KTB adalah Koefisien Tapak Basemen, yang menghitung perbandingan luasan basemen terhadap luas lahan yang diperbolehkan.

Untuk memahami lebih lanjut, Rekan Online dapat melihat video pada Link berikut: Intensitas Pemanfaatan Ruang – oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta.

Tapi bagaimana jika lahan yang kita miliki sangat sempit? Tenang Rekan Online, khusus untuk lahan < 60m2 di kawasan Daerah Khusus Jakarta, Rekan Online mendapat pengecualian sehingga bisa membangun penuh 100%. Syaratnya bangunan hanya 1 lantai dan berada pada Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi (Zona R – alternatif 1).

Jika Rekan Online hendak membangun menjadi 2-3 lantai, maka lahan yang bisa dibangun hanyalah 90% (alternatif 2). Namun, peraturan ini dapat berbeda tiap daerah. Pastikan Rekan Online mengecek dengan teliti yaa.

Walaupun lahan yang sempit dapat dibangun penuh, hendaknya kita tetap memperhatikan kaidah kesehatan dan kenyamanan yaa, sehingga walaupun tanah dibangun semaksimal mungkin, sebaiknya kita harus tetap memasukkan pencahayaan alami dan pengudaraan yang baik supaya rumah kita terang dan adem. Namun bagaimana caranya?

Pastikan Rekan Online menggunakan Jasa Arsitek Profesional untuk merancang Rumah Impiannya yaa. Karena Arsitek akan membantu Rekan Online mewujudkan Rumah Impian yang nyaman dan aman, serta sesuai dengan peraturan dan kaidah yang berlaku. Kontak kami melalui whatsapp ataupun email. Sampai ketemu di konsultasi awal yaa 🙂

Fee Desain Arsitektur, Interior dan Lansekap

Rickysandra Arsitek adalah profesional bersertifikat yang telah tergabung dalam Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Fee Arsitek dapat bervariasi berdasarkan tingkat kesulitan, luas area, dan kecepatan pengerjaan. Sebagai contoh, dasar perhitungan fee proyek untuk Rumah tinggal tentu berbeda dengan fee proyek untuk bangunan komersial seperti Hotel dan sebagainya.

Kami menjadikan kualitas desain sebagai prioritas utama.

Untuk memastikan kualitas terjaga, kami mengharapkan pemahaman dari klien dan pemilik proyek terkait hal ini. Kolaborasi yang baik tentu akan membantu menciptakan hasil terbaik untuk setiap proyek.

Hubungi kami langsung untuk memperoleh Quotation terkait Fee Desain lewat :

Chat Whatsapp pada link : https://bit.ly/3t5mya8

Atau email : arsitek.rickysandra@gmail.com

Nikmati potongan harga khusus pada Masjid dan Bangunan Sosial, Jenis Proyek dan luasan tertentu serta penawaran menarik kami lainnya!

Prosedur Konsultasi Arsitek Rickysandra

Bingung bagaimana memulai Konsultasi Arsitek? Berikut Alur Prosedur Konsultasi Arsitek yang kami gunakan dalam setiap Konsultasi kami.

1. Konsultasi Awal:

Kita akan mulai dari percakapan santai offline ataupun online. Disini, kita akan berdiskusi mengenai keinginan dan kebutuhan Anda.

2. Pemahaman Lokasi, Survey Awal dan Anggaran:

Selanjutnya, kami akan melakukan survey dan pengukuran untuk memahami lokasi proyek dan budget Anda. Siapkan corat-coret ukuran lahan anda, dokumen-dokumen gambar IMB sebelumnya jika ada, dan jangan lupa untuk mengecek Informasi Rancangan Kota (IRK), untuk mengecek aturan dan batasan yang ditetapkan Pemerintah daerah pada lahan Anda.

3. Pencarian Inspirasi:

Untuk mendapatkan inspirasi, Anda dapat melihat portfolio kami atau memilih referensi yang Anda inginkan. Dari sini, kami akan menyarankan beberapa penyesuaian yang bisa kita wujudkan.

4. Penawaran dari Kami:

Sebelum melangkah lebih lanjut, kami akan melakukan penawaran kepada anda lengkap dengan perkiraan luas, ukuran lahan yang telah kami ukur dan Referensi anda. Setelah melalui perjanjian dan pembayaran awal, maka pekerjaan kami akan dimulai. Pembayaran akan dibagi melalui berbagai tahap yang akan dijelaskan pada Dokumen Perjanjian.

5. Ide Konsep Awal:

Kami akan menyajikan ide konsep awal berupa layout/denah. Layout dapat menjelaskan banyak hal dan merupakan gambaran kegiatan dan kebutuhan Anda.

6. Desain dalam 3 Dimensi:

Setelah layout disetujui, kami akan melanjutkan melalui proses pembuatan desain 3 dimensi. Disini kami akan menyajikan gambar render dan desain secara 3 Dimensi yang dapat dilihat di Tab atau Laptop.

7. Feedback dan Revisi:

Disini feedback dari Anda akan sangat penting untuk lebih memahami kebutuhan desain. Ini memungkinkan kami untuk melakukan revisi yang diperlukan dan memastikan output desain yang memuaskan.

8. Pemilihan Material dan Detail:

Dengan desain yang hampir final, kami akan membahas pemilihan material dan detail. Hal ini berkaitan dengan estetika serta estimasi budget untuk mendukung desain yang sesuai dengan keinginan Anda.

9. Persetujuan Desain Akhir:

Ketika gambar desain dan gambar dokumen konstruksi telah selesai, kami meminta persetujuan resmi dari Anda sebelum melanjutkan ke tahap konstruksi. Pembayaran akhir akan dilakukan pada tahap ini.

10. Estimasi Budget dan Gambar Perijinan:

Untuk memastikan implementasi yang sesuai di Lapangan dan perijinan kepada Pemerintah Daerah dan Pusat, kami akan melanjutkan Rancangan Anggaran Biaya (optional) dan Gambar Perijinan (IMB/PBG). Sementara Anda sudah bisa mulai dengan mengurus perijinan ke Pemerintah Setempat dan menyiapkan lahan dan budget.

10. Pelaksanaan Proyek:

Kami mengawasi dan memberi feedback dalam setiap tahap konstruksi, dimulai dari tender, pemilihan vendor dan lain-lain guna memastikan bahwa desain diwujudkan sesuai dengan rencana.

11. Penyelesaian dan Kepuasan:

Setelah konstruksi selesai, Anda akan melihat impian Anda menjadi kenyataan. Kepuasan Anda adalah prioritas kami, dan kami siap untuk memberikan konsultasi dan kolaborasi yang memuaskan.

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya. PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan (Sumber : simbg.pu.go.id, 2019)

Rickysandra Arsitek akan berkolaborasi dengan anda untuk mengurus perijinan terkait dengan menyediakan dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi yang dibutuhkan sesuai dengan ruang lingkup sebagai konsultan Arsitektur.

Open chat
1
Hubungi Rickysandra Arsitek
Scan the code
Halo, selamat datang di Rickysandra Arsitek. Ada yang bisa kami bantu?