Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya. PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan (Sumber : simbg.pu.go.id, 2019)

Rickysandra Arsitek akan berkolaborasi dengan anda untuk mengurus perijinan terkait dengan menyediakan dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi yang dibutuhkan sesuai dengan ruang lingkup sebagai konsultan Arsitektur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
1
Hubungi Rickysandra Arsitek
Scan the code
Halo, selamat datang di Rickysandra Arsitek. Ada yang bisa kami bantu?